KONTEKS.CO.ID - DPR RI dan pemerintah kini sedang membahas rencana mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga setingkat badan dengan nama baru.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan soal nomenklatur baru yang sedang dibahas.
"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Gendong Optik Tiada Lawan, Xiaomi 15T Series Siap Datangi Indonesia di saat Peringatan G30SPKI
Disebutkan, perubahan trsebut lantaran adanya pergeseran fungsi. Kini, kata Dasco, peran Kementerian BUMN sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Nah, kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah, sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," tuturnya.
Lantaran itu, lanjut Dasco, adanya keinginan untuk menurunkan status kementerian.
Baca Juga: Produksi Freeport Terancam Turun Setelah Petaka di Tambang Grasberg, Segini Perkiraannya
"Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," ujarnya.
"Nah, itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kemungkinan melebur Kementerian BUMN ke Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Sebab, Danantara kini disebut sedang memebanahi tata kelola di lingkungan BUMN.
Baca Juga: Saham Freeport McMoRan Anjlok 15 Persen karena Insiden Fatal di Tambang Grasberg
"Danantara juga sedang proses membenahi manajemen dan operasional di BUMN-BUMN kita," ujarnya.
"Nah, kalau kemudian nanti dalam perjalanannya itu kita perlu melakukan perubahan terhadap kementeriannya, nanti kita lihat," pungkasnya.***