Lantas Musafak Khoirudin dan JPU mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dalam putusan Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby tanggal 13 Juni 2011, pengadilan menerima permintaan banding dari terdakwa dan JPU.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 3 Maret 2011," kata Anang.