KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Indra Utoyo.
Meskipun berstatus tersangka, Indra Utoyo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BBRI dalam periode 2020-2024, pada Selasa 23 September 2025.
Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Indra mengaku ditanya penyidik mengenai kronologis pengadaan mesin EDC di BRI.
Baca Juga: Rocky Gerung Soal Prabowo Tunjuk M Qodari Jadi Kepala KSP: 'Reaksi yang Buruk' dan Sinyal Berbahaya
"(Ditanya mengenai) kronologis (pengadaan mesin EDC BRI)," ungkap Indra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 September 2025.
Ia juga dimintai informasinya sebagai saksi dan penyidik mengajukan enam pertanyaan.
"Ada panggilan memenuhi panggilan KPK. Sebagai saksi," ucap Dirut Allo Bank yang mengundurkan diri karena terseret perkara ini.
Baca Juga: Satgas Ops Damai Cartenz Buru KKB Elkius Kobak Pembunuh 5 Warga Sipil di Yahukimo
Dikabarkan sebelumnya, tersangka memohon praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di kasus ini.
Namun hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, memutuskan menolak permohonan praperadilan Indra. ***