nasional

Pemerintah Hentikan Ratusan Izin Tambang Batu Bara dan Mineral, Ini Alasannya

Rabu, 24 September 2025 | 06:35 WIB
Ilustrasi tambang di Indonesia. (Kementerian ESDM)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menghentikan 190 izin tambang batu bara dan mineral, setelah perusahaan dinyatakan gagal memenuhi kewajiban reklamasi dan anggaran.

Hal itu seperti disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Selasa kemarin.

Penghentian ini didasarkan pada arahan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada 18 September.

Baca Juga: Pendapatan Negara Turun, Defisit APBN 2025 Tembus Rp321,6 Triliun: Menkeu Sebut Fiskal Masih Aman

Ditjen Minerba mencatat 190 perusahaan belum melaksanakan kewajiban reklamasi.

Sanksi dijatuhkan setelah adanya tiga kali peringatan resmi.

Meski izinnya ditangguhkan, pemegang izin tetap diwajibkan untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan terhadap wilayah tambangnya.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Mencapai 22 Miliar Batang, Negara Rugi Rp15 Triliun

“Penghentian ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban perusahaan, khususnya terkait reklamasi,” ujar Yuliot.

Kebijakan ini terutama berdampak pada operasi batu bara di Kalimantan Timur dan Tengah, serta tambang mineral di Sulawesi Tenggara dan Tengah.

“Perusahaan yang patuh terhadap regulasi seharusnya tidak menghadapi masalah seperti ini,” ucap Yuliot.

Baca Juga: Lolos Babak Utama China Open 2025, Janice Tjen Hari Ini Tantang Aliaksandra Sasnovich

“Selama mereka beroperasi sesuai izin dan rencana kerja, maka tidak ada kendala.”

Perusahaan tambang diwajibkan melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini