nasional

Kejagung Bakal Tindak Penghambat Program Prioritas Bidang Perumahan dan Permukiman

Selasa, 23 September 2025 | 20:45 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukan nota kesepahaman terkait perumahan dan kasawan permukiman. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Atas dasar itu, Burhanuddin menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan formalitas birokrasi, melainkan 3 buah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret. 

“Untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Skandal Dividen Rp1,7 Miliar PT Migas Bekasi, CBA Minta Kejagung Periksa Wali Kota

Jaksa Agung mengungkapkan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.***

Halaman:

Tags

Terkini