Atas dasar itu, Burhanuddin menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan formalitas birokrasi, melainkan 3 buah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret.
“Untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Skandal Dividen Rp1,7 Miliar PT Migas Bekasi, CBA Minta Kejagung Periksa Wali Kota
Jaksa Agung mengungkapkan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.***