nasional

LHKPN Wahyudin Morido Minus 5 Tahun Berturut, Ini yang Dilakukan KPK  

Senin, 22 September 2025 | 16:20 WIB
KPK dalami harta Wahyudin Moridu, eks anggota DPRD Gorontalo yang terus minus (Instagram @wahyumoridu)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Morido yang minus selama lima tahun berturut-turut.

"Terkait pelaporan LHKPN, kami akan cek kesesuaiannya. Apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 22 September 2025.

Budi juga mengingatkan seluruh wakil rakyat terpilih agar dapat melaporkan harta kekayaannya secara jujur.

Baca Juga: Ketua DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis karena Marak Siswa Keracunan Menu MBG

Kata dia, hal itu penting sebagai komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.

"Karena LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi itu mendorong transparansi atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara kepada publik," tegasnya.

Sebagai informasi, harta Wahyudin minus akibat dia memiliki utang. Tahun 2019, dia tercatat punya utang sebesar Rp750 juta.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Ballon d’Or, Hansi Flick Yakin Lamine Yamal Punya Kans

Sedangkan, total harta kekayaan yang dilaporkannya saat itu Rp590.157.869. Dengan demikian, hartanya minus Rp159.842.131.

Tahun 2020, harta Wahyudin juga minus dengan LHKPN Rp588.078.010. Dia memiliki utang sebesar Rp675 juta, minus Rp86.921.990.

Lalu tahun 2021, harta kekayaan dan utang Wahyudin menurun jadi sebesar Rp502.568.807 dan utangnya mencapai Rp600 juta sehingga minus Rp97.431.193.

Baca Juga: Martinelli Jadi Jimat Penyelamat, Arsenal Tak Pernah Kalah saat Ia Jebol Gawang Lawan

Tahun 2022, dia punya total harta kekayaan senilai Rp185 juta. Sementara utang yang tercatat dalam laporannya mencapai Rp600 juta sehingga minus Rp415 juta.

Halaman:

Tags

Terkini