KONTEKS.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, menjadi sorotan publik setelah videonya viral dengan ucapan akan “merampok uang negara”.
Menariknya, laporan harta kekayaan yang tercatat di KPK menunjukkan Wahyudin memiliki harta minus Rp2 juta.
Berdasarkan laman e-LHKPN KPK, Wahyudin baru melaporkan harta kekayaan satu kali saat menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo pada 26 Maret 2025.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Subsidi Listrik Tanpa Naikkan Tarif
Ia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 2.000 m²/72 m² di Boalemo senilai Rp180 juta dan kas Rp18 juta, namun memiliki utang Rp200 juta.
"Total harta kekayaan Rp-2.000.000," tulis laporan e-LHKPN KPK.
Respon PDIP dan Pemecatan
DPP PDIP menegaskan akan menindak kadernya jika terbukti melanggar aturan partai. Wahyudin disebut terancam pemecatan dan DPP akan segera menyiapkan pengganti di DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Gorontalo memutuskan untuk memanggil teman wanita Wahyudin yang diduga merekam video viral tersebut.
Ketua BK DPRD, Fikram Salilama, menyebut, "Tidak menutup kemungkinan wanita tersebut juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait apa maksud dan tujuannya merekam dan menyebarkan video tersebut."
Kronologi Video dan Dugaan Mabuk
Video yang beredar diduga direkam pada Juni 2025 di dalam mobil. Dalam video, Wahyudin tampak sedang mabuk saat mengendarai mobil.
Badan Kehormatan DPRD berencana menggelar rapat internal pekan depan dan memutuskan langkah selanjutnya melalui sidang hingga rapat paripurna.
BK DPRD menegaskan setiap langkah penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur resmi, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran kronologi lengkap.
Artikel Terkait
PDIP Pecat Wahyudin Moridu Usai Viral Video ‘Rampok Uang Negara’
Wahyudin Moridu Tersandung Video Viral soal Uang Negara, BK DPRD Turun Tangan
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Usai Video Viral Sebut Akan Rampok Uang Negara