KONTEKS.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator berbunyi 'tot tot wuk wuk' di jalan raya untuk sementara dihentikan.
Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan, hanya saja pemakaian sirene dan strobo tidak lagi diprioritaskan.
“Untuk sementara kami stop dulu penggunaannya sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa, tetapi sirene dan strobo tidak harus selalu dinyalakan kalau tidak mendesak,” ujar Irjen Agus, Sabtu, 20 September 2025.
Menurutnya, sirene hanya boleh dipakai pada situasi tertentu yang betul-betul memerlukan prioritas.
“Kalau pun digunakan, harus benar-benar untuk keadaan khusus. Untuk sementara sifatnya imbauan agar tidak dipakai sembarangan,” katanya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene maupun strobo.
“Kami berterima kasih atas perhatian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Sementara mari sama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas,” katanya.
Saat ini, Korlantas Polri juga tengah merumuskan aturan baru terkait pemakaian sirene dan lampu rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga: Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 untuk Urai Macet di Jalan TB Simatupang Diperpanjang
Regulasi tersebut tetap merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang membagi kewenangan penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut: