KONTEKS.CO.ID - Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH), menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Diperiksa sebagai saksi Tauhid Hamdi (TH), ia tiba sekitar pukul 08.44 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 17.29 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, ia mengatakan bahwa penyidik menanyakan seputar tugas dan fungsinya ketika masih menjabat sebagai bendahara asosiasi.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Teliti 400 Biro Travel, Penetapan Tersangka Masih Tertahan
“Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Tauhid.
Sementara terkait dengan kuota haji tambahan tahun 2024, Tauhid mengaku tidak mengetahui secara detail terkait jumlah kuota tambahan haji yang diterima Amphuri. Pasalnya, saat pelaksanaan haji 2024, ia sudah tidak lagi menjabat di asosiasi tersebut.
Saat ini, pemilik Travel Umrah dan Haji plus Alhamdi itu adalah Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan, Investasi, Sponsorship & Pengembangan Bisnis di Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi)
Baca Juga: Mensesneg Singgung Peluang Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara Usai Dony Oskaria Gantikan Erick
“Amphuri (dapat kuota haji) kurang tahu ya, karena saya sudah bukan di Amphuri lagi. Saya sudah tidak di Amphuri lagi pada saat kejadian kuota tambahan itu sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diberikan kepada Indonesia.
Sesuai aturan, kuota tambahan itu seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian diduga dilakukan secara tidak proporsional, bahkan mencapai 50 persen masing-masing.
Baca Juga: Tuntutan Minus Makzulkan Gibran, IRESS: Pesan Geng Solo Bisa 'Sahronikan' DPR
KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini, mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga pelaku penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Ustaz Khalid Basalamah juga tercatat pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali dipanggil KPK, yakni pada Kamis, 7 Agustus 2025 dan Senin, 1 September 2025.