KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto sudah mencabut gugatan administrasi negara yang sempat dilayangkan.
Diketahui, gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Bahkan, Purbaya mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Tutut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada Menkeu)," ungkap Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
"Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," sambungnya.
Namun, dia enggan menjawab masalah yang terkait gugatan tersebut.
Baca Juga: Qodari Ungkap Pesan Khusus Seskab Teddy Indra Wijaya Usai Jabat KSP, Apa Itu?
Gugatan itu dilayangkan belum genap sepekan usai Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin 8 September 2025.
Belum Ada Rincian Perkara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, hingga saat ini belum ada klasifikasi perkara yang ditampilkan terkait gugatan Tutut Soeharto.
"Klasifikasi Perkara: Lain-lain. Gugatan: Belum dapat ditampilkan," tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa 16 September 2025.
Dengan status itu, duduk perkara maupun alasan Tutut menggugat Menkeu masih belum diketahui publik.
Baca Juga: KPK Dorong Buat SOP Investigasi Konflik Kepentingan Sesuai OECD
Untuk diketahui, Tutut Soeharto kini berprofesi sebagai pengusaha. Di era pemerintahan Orde Baru, ia pernah menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).