nasional

Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Cs, Kejagung Periksa Direktur Khatulistiwa Jayasakti Abadi

Selasa, 16 September 2025 | 06:33 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarkim tersangka korupsi digitalisasi pendidikan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi, JPBE, untuk membongkar kasus korupsi laptop Chromebook Nadiem Makarim dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin malam, 15 September 2025, menyampaikan, penyidik juga memeriksa LL selaku Komisaris PT Complus Sistem Solusi.

Selanjutnya, DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek Nadiem Makarim tahun 2019 sampai dengan 2024 dan EM selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Isi Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Penting Disita dari Kasus Chromebook

Terakhir, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI, YP; dan RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019 sampai dengan 2021.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya, terkmasuk Jurist Tan yang masih buron.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Baca Juga: Giliran Dirut Tritunggal Jaya Komputindo Dicecar Kejagung Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Cs

Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:

1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.

Baca Juga: Hotman Paris Bantah Chromebook Era Nadiem untuk Daerah 3T: Hanya Sekolah dengan Akses Internet yang Terima

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah. 

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. 

Halaman:

Tags

Terkini