KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 bankir untuk mengusut pemberian kredit sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin malam, 15 September 2025, mengakatan, kedua orang bankir itu di antaranya DFR selaku Divisi Internasional Bisnis Bank BRI.
"SMS selaku Analis Kredit Korporasi Bank BNI tahun 2011 sampai dengan 2012," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Cecar 2 Orang dari LPEI Soal Kredit Sindikasi Sritex
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).