Baca Juga: Moreno Soeprapto dan Akbar Himawan Disebut Layak Isi Kursi Menpora, Hipmi Beri Dukungan
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pasal tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.***