KONTEKS.CO.ID – Satuan tugas pemerintah Indonesia menyita lahan seluas 148 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Pulau Halmahera, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Penyitaan dilakukan karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pejabat Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan perusahaan memang memiliki izin tambang.
Baca Juga: Tom Lembong: Kalau Mau Masuk Politik, Berhentilah Berbisnis!
Namun, ternyata mereka tidak memiliki izin kehutanan yang diperlukan untuk memanfaatkan lahan tersebut.
PT Weda Bay Nickel dikelola konsorsium Tsingshan Holding Group (China), Eramet SA (Prancis), dan Aneka Tambang (Indonesia), dengan total konsesi seluas 45 ribu hektare.
Seorang sumber perusahaan menyebut Weda Bay sedang mencari klarifikasi dari satuan tugas.
Baca Juga: Nenek 73 Tahun Dilantik Jadi Perdana Menteri Sementara, Wanita Pertama Pimpin Pemerintahan Nepal
Sementara, Eramet Indonesia menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan.
“Kami menghormati keputusan otoritas Indonesia dan sepenuhnya mendukung PT WBN bekerja sama dengan otoritas agar seluruh kegiatan sesuai regulasi,” ujar perusahaan.
Eramet menambahkan, lahan yang disita hanyalah lokasi tambang batu untuk material konstruksi, bukan area penambangan utama.
Baca Juga: Pemerintah Sita 148 Hektare Tambang Nikel di Halmahera Tengah Milik China
Dengan begitu tidak berdampak signifikan pada operasi perusahaan.
Laporan dari media-media lokal regional memperlihatkan aparat, sebagian berseragam militer, memasang tanda bahwa area tersebut kini berada di bawah kendali pemerintah.***