KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Mabes TNI memberi penjelasan terbuka terkait alasan influencer Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
Permintaan itu disampaikan Hasanuddin menanggapi langkah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, yang berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya usai menemukan dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata Hasanuddin dalam keterangannya pada Rabu, 10 September 2025.
Baca Juga: Viral Kabar PHK Massal, Ini Penjelasan Lengkap PT Gudang Garam
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas batasan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” katanya.
Hasanuddin kemudian, mengutip Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan 2014 yang menyebut fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Karena itu, ia menilai penting bagi TNI untuk meluruskan duduk perkara terkait dugaan pelanggaran oleh Ferry.
Baca Juga: Lima Drama Korea dengan Rating Tertinggi Awal September 2025, Mana Favoritmu?
“Ini penting agar publik mendapat pemahaman yang jelas,” ujarnya.
Menurut TB Hasanuddin yang juga purnawirawan TNI AD, langkah transparan diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara hak berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
Sebelumnya, Brigjen Juinta mengungkap SatSiber TNI menemukan indikasi tindak pidana dari patroli siber yang dilakukan.
Hasil temuan itu lalu dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya, Senin, 8 September 2025. Selain