nasional

Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun, Soal Tak Punya Ijazah SMA Hingga Warga RI Kebagian Rp5 Ribu

Senin, 8 September 2025 | 13:50 WIB
Subhan Palal ungkap alasan gugat Gibran Rakabuming Raka bayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

 

KONTEKS.CO.ID - Warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Dia pun mengungkap alasan dirinya melayangkan gugatan terhadap Putra Sulung Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut Subhan, alasan dia menggugat karena Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden ketika itu.

Baca Juga: Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran

"Waktu itu bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatan intinya," ungkapnya kepada wartawan di PN Jakpus, Senin 8 September 2025.

Dia pun menganalogikannya seperti membeli sebuah ponsel yang awalnya ditawarkan dengan fitur lengkap.

"Ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Saya minta dikembalikan dong HP itu," ujarnya.

Baca Juga: Unpad Deklarasikan Maklumat Makalangan: Sivitas Akademika Melawan Represif Aparat di Kampus

Berdasarkan UU yang ada, kata dia, syarat maju sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki minimum ijazah SMA.

Sementara, dia menyebut Gibran tidak mempunyai ijazah SMA di Indonesia.

"Bukti itu sekolahnya itu nggak ada. Saya bisa mengatakan nggak ada. Itu KPU yang bilang, di 8 KPU disebut bahwa saudara tergugat ini SMA-nya malah dua kali. Tapi diselenggarakan di Singapura sama Australia," terangnya.

Baca Juga: Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya

Lantaran itu pula, Subhan meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.

Halaman:

Tags

Terkini