nasional

Duiddo Imani Muhammad Lulusan Termuda S1 UGM, Ungkap Rahasia Lulus di Usia 20 Tahun 5 Bulan: Jangan Mudah FOMO!

Minggu, 7 September 2025 | 11:07 WIB
Mahasiswa inspiratif Duiddo Imani Muhammad, lulusan termuda S1 UGM yang lulus di usia 20 tahun 5 bulan. (Foto UGM)

KONTEKS.CO.ID – Duiddo Imani Muhammad berhasil mencatatkan diri sebagai lulusan termuda S1 UGM dengan menuntas studi Prodi Ilmu Hukum di usia 20 tahun 5 bulan.

Ia sukses menyelesaikan studinya dalam waktu 3 tahun 7 bulan dengan perolehan IPK 3,64. Padahal usia rata-rata lulusan Program Sarjana adalah 22 tahun 6 bulan 15 hari.

Duiddo Imani Muhammad pun bangga dinobatkan menjadi mahasiswa termuda yang diluluskan UGM pada Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan Periode II, pada akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Jaringan Kabel Optik di Laut Merah Putus, Layanan Cloud Microsoft Azure Lumpuh

Oi, saap akrabnya, mengaku bisa lulus di usia 20 tahun karena mulai mendaftar masuk pendidikan sekolah dasar di usia 5 tahun 7 bulan.

Kemudian di pendidikan SMA, Oi menempuh kelas akselerasi sehingga bisa lulus lebih cepat karena ia bisa menyelesaikan pendidikan SMA dalam waktu 2 tahun.

“Saya masuk SD di umur 5 tahun 7 bulan dan ikut akselerasi pas SMA lewat program Kelompok Belajar Cepat,” ungkapnya, melansir Minggu 7 September 2025.

Awal dirinya tertarik ilmu hukum berawal dari latar belakang pendidikan keluarganya yang merupakan lulusan hukum. Ini membuat Duiddo sudah mengetahui prospek kerja lulusan hukum seperti apa.

Baca Juga: Gempa Dangkal Guncang Kendari, Getaran Terasa hingga Konawe

Ia sudah bercita-cita menjadi notaris sejak masih duduk di bangku SMA. Cita-cita ini pula yang mengantarkan Oi untuk magang di kantor notaris, dan menerbitkan artikel jurnal tentang RUPS.

Dalam jurnalnya tersebut ia membahas tentang kekosongan hukum antara profesi notaris yang harus berhadapan langsung dengan klien. Sedangkan faktanya saat RUPS sudah bisa dilakukan secara elektronik.

“Jadi aku sempat magang di kantor notaris, dan aku nemu masalah ini bahwa notaris itu kan harus berhadapan dengan klien secara fisik. Di undang-undangnya seperti itu. Sedangkan RUPS ini kan sudah bisa dilaksanakan secara elektronik,” ujarnya.

“Sehingga ada tabrakan, ada kekosongan hukum mengenai pengaturan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta tapi harus fisik,” tambahnya.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Raja Juli Antoni Setelah Terciduk Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar

Halaman:

Tags

Terkini