KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 4 September 2025. Dengan begitu, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Menurut keterangan resmi Kejagung, Nadiem diduga meloloskan proyek pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk sekolah di wilayah 3T.
"Sebelum era Nadiem, penawaran serupa pernah diajukan, namun tidak mendapat respons dari Mendikbud sebelumnya," jelas pihak Kejagung.
Baca Juga: Song Joong Ki Comeback di My Youth: Peran Sunwoo Hae Penuh Luka, Terinspirasi Hidupnya Sebagai Ayah
Proyek Chromebook Nadiem Makarim
Setelah disetujui Nadiem, proyek pengadaan perangkat berbasis Chrome OS itu ditindaklanjuti melalui sejumlah rapat.
Hasilnya, disepakati proyek besar yang kini berujung pada kasus hukum. Kasus ini sekaligus menambah panjang daftar masalah dalam program digitalisasi pendidikan.
Sebelumnya, Nadiem dikenal sebagai sosok yang mendorong transformasi digital pendidikan. Namun, kini langkahnya justru berbalik arah dengan status tersangka. Publik pun mempertanyakan integritasnya sebagai pejabat.
Baca Juga: Saan Mustopa Buka Suara soal PAW Anggota DPR Nonaktif: Sahroni hingga Eko Patrio Terancam
Lonjakan Harta Kekayaan Nadiem Saat Menjabat Menteri
Selain kasus hukum, harta kekayaan Nadiem juga jadi sorotan. Saat pertama kali melapor ke LHKPN tahun 2019, ia mencatat Rp1,23 triliun.
Jumlah itu melonjak tajam pada 2022 hingga Rp4,87 triliun, terutama karena kenaikan nilai saham GoTo.
Kenaikan fantastis ini membuat Nadiem masuk jajaran pejabat terkaya di Kabinet Jokowi.
"Dengan kekayaan Rp4,87 triliun, ia sempat mengalahkan Prabowo dan Erick Thohir," tulis LHKPN dalam laporannya.