nasional

Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Pengurus GP Ansor dan Asosiasi Kesthuri

Kamis, 4 September 2025 | 15:13 WIB
Lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksek. Komisi III telah memilih lima Pimpinan KPK periode 2024-2029. Foto: Ist

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak, termasuk pengurus Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor serta perwakilan asosiasi travel haji, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini tim penyidik memanggil delapan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Baca Juga: Isi Unggahan Provokatif Laras Faizati Soal Bakar Mabes Polri, Berujung Jerat Hukum

Delapan Saksi Dipanggil KPK

Saksi-saksi yang dipanggil terdiri dari unsur pejabat, pengusaha, hingga organisasi kepemudaan.

Mereka adalah Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (periode Okt 2022–Nov 2023).

Kemudian Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Juahir, Divisi Bina Kesthuri, Firda Alhamdi, pegawai PT Raudah Eksati Utama.

KPK juga memanggil Syarif Hamzah Asyathry, wiraswasta dan Wasekjen PP GP Ansor, Syam Resfiadi, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), M Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (periode 2023–2024).

Baca Juga: Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior Penuh Kejanggalan, Polisi Ralat Lokasi Kecelakaan

Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp1 Triliun

KPK mulai menyidik perkara ini sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menjerat perkara dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan sementara, praktik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga: Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kepala BIN Herindra: Ada Informasi yang Harus Disampaikan

Halaman:

Tags

Terkini