Namun, dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023, justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Belum Ada Tersangka
Meski telah memanggil sejumlah pihak, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.
Lembaga antirasuah menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan.
Baca Juga: Biodata Laras Faizati Diduga Hasut Bakar Mabes Polri, Karier Internasional Auto Kandas
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah haji yang menyentuh kepentingan umat secara luas, sekaligus berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.***
Artikel Terkait
Hari Ini, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Haji Rp1 Triliun Lebih
1 September, KPK Panggil Yaqut Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji
7 Jam Digarap Terkait Korupsi Haji, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan oleh KPK
KPK Dalami Praktik Calon Haji Khusus, Langsung Berangkat Bebas Antre
Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Dijadwal Ulang