nasional

Sidang Kode Etik Pecat Kompol Kosmas Kaju Gae: Demi Tuhan Tak Ada Niat Buat Orang Celaka

Rabu, 3 September 2025 | 22:19 WIB
Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K saat menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Tangkapan layar X.com)

KONTEKS.CO.ID – Kompol Kosmas Kaju Gae atau Kompol K dipecat dari Polri. Demikian keputusan sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025 malam.

Seusai sidang kode etik, Kompol Kosmas K Gae menyampaikan rasa dukanya kepada keluarga Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas terlindas rantis Brimob.

Ia mengaku tak berniat membuat korban celaka hingga meninggal dunia. "Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan. Bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun sebaliknya," ungkap Kompol Kosmas seusai sidang pemecatan.

Baca Juga: Ferry Irwandi Berani Pertaruhkan Ini Jika Datanya Soal Demo 25 Agustus Tak Terbukti

"Namun peristiwa itu (Affan Kurniawan tewas) telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban (keluarga) Affan Kurniawan beserta keluarga besar," kata Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri tersebut.

Ia mengatakan di luar dugaannya mengetahui korban meninggal dunia. Dirinya tahu Affan meninggal dilindas rantis Brimob yang ditumpanginya dari video viral di media sosial.

"Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Dan pada kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," tutur Kompol Kosmas.

Ia tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri bekerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Dirinya hanya menjalankan tugas guna menciptakan ketertiban masyarakat umum.

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Mulai Berbenah: Siap Cabut Tunjangan, Setop Kunker, dan Lebih Terbuka Dengarkan Suara Rakyat

Pikir-Pikir Ajukan Banding

Terkait banding atas putusan Sidang Kode Etik, pihaknya masih piker-pikir. "Ketua sidang Yang Mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir pikir dulu dan saya akn berkoordinasi dan berbicara Bersama keluarga besar," tambahnya.

Sekadar mengingatkan, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang menabrak dan melindas Affan. Mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yaitu kategori berat dan sedang.

Untuk kategori pelanggaran etik berat ada nama Bripka Rohmat (sopir rantis) dna. Kompol Kosmas K Gae (posisi duduk di sebelah sopir rantis)

Kemudian kategori pelanggaran etik sedang, yakni mereka yang duduk di kursi penumpang belakang. Masing-masing Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. ***

Tags

Terkini