Baca Juga: Klarifikasi Unmul Soal Bom Molotov dan Simbol PKI: Gerakan Mahasiswa Damai, Bukan Anarkistis
Status Penyidikan Masih Berjalan
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersangka akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menindak kasus korupsi kuota haji yang menyangkut banyak pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Muslim.***