KONTEKS.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berujung ricuh.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 September 2025 malam setelah melalui rangkaian penyelidikan yang sudah berjalan sejak 25 Agustus 2025.
Kabar penetapan tersangka ini langsung menyita perhatian publik, mengingat Lokataru Foundation dikenal sebagai lembaga advokasi yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Jenguk Polisi Korban Kerusuhan di RS Bhayangkara, Kapolri Janji Tangkap Pelaku
Penjelasan Polisi Soal Penetapan Delpedro Marhaen Jadi Tersangka
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penghasutan massa.
“Penetapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025,” ujar Ade Ary dalam keterangannya yang dilansir pada Selasa, 2 September 2025.
Polisi menilai peran Delpedro cukup signifikan dalam mendorong terjadinya aksi yang berakhir ricuh tersebut. Namun, detail pasal yang dikenakan masih menunggu proses lebih lanjut.
Respons Lokataru Foundation
Pihak Lokataru Foundation tidak tinggal diam. Melalui akun Instagram resminya, lembaga ini mengumumkan penangkapan Delpedro sekaligus mengecam langkah aparat.
Dalam unggahan itu, penetapan tersangka disebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dianggap mengancam kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Penangkapan ini adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tulis Lokataru dalam pernyataan resminya.***