Kartu tersebut dikeluarkan di Jakarta, pada 19 Desember 2024 dan ditandatangani Laksamana Pertama Kemas M Ikhwan Madani, Ssos. Msi.
"Pemegang surat izin ini bertanggung jawab atas segala akibat yang disebabkan dari penggunaan senjata api," tulis keterangan di bagian belakang kartu tersebut, mengutip Minggu, 31 Agustus 2025.***