nasional

Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Kian Meluas, Kenali Apa itu Looting dan Konsekuensi Hukumnya!

Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Kian Meluas, Ini Arti Looting (foto: tangkapan layar)

- Sering disertai dengan perusakan, kekerasan, atau ancaman kekerasan.

- Menyebabkan kerugian besar dan merusak ketertiban umum.

Dasar Hukum Looting di Indonesia

Secara hukum, looting dikategorikan sebagai pencurian dan diatur dalam beberapa peraturan perundangan.

1. Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

"Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Artinya, setiap orang yang melakukan penjarahan (looting) bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Giliran Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro yang Dijarah Massa, Angkut Lukisan Besar

2. Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

Pasal ini mengatur lebih tegas mengenai pencurian saat keadaan darurat:

"Setiap orang yang melakukan pencurian dalam keadaan bencana atau keadaan darurat, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun."

Jadi jika looting dilakukan saat terjadi bencana (banjir, gempa, kebakaran, kerusuhan besar), hukumannya lebih berat.

3. Jika Looting Disertai Kekerasan (Pasal 365 KUHP)

"Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

Jika dalam aksi looting massa menggunakan kekerasan atau melukai korban, ancamannya bisa meningkat hingga 9 tahun penjara.

- Faktor yang Memperberat Hukuman Looting

Halaman:

Tags

Terkini