KONTEKS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar menindak tegas massa yang anarkis saat demo.
Karena itu, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan langkah tegas merespons aksi massa yang anarkistis.
Menurut dia, Tindakan tegas ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Demonstran di Kediri Rusak Polres dan Bakar Gedung DPRD
Dalam menyampaikan pendapat, sambung dia, massa sudah seharusnya menjaga ketertiban umum dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Perbuatan anarkis seperti membakar dan merusak fasilitas umum serta melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob adalah tindakan pidana yang bisa diproses ke meja hijau.
"Bapak Presiden memintakan saya dan Panglima (TNI) khusus mengenai tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan aturan undang-undang yang berlaku," tegas Kapolri di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jabar, seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Sabtu 30 Agustus 2025.
Lebih jauh ia mengatakan, TNI-Polri terus bergerak di lapangan guna menjaga dan memulihkan situasi keamanan. Kondisi yang sempat memancing keresahan masyaraka.
Listyo mengajak semua lapisan masyarakat agar tak terprovokasi dan terus menjaga kesatuan-persatuan bangsa.
"Kami sampaikan ini agar masyarakat bisa jadi lebih tenang, karena kami juga mendapatkan informasi terjadi kegelisahan di masyarakat. Terjadi ketakutan dan kami TNI-Polri bakal segera menempuh upaya di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan," paparnya.
Baca Juga: TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia, Langkah Pengamanan Terkait Kondisi Keamanan Nasional
"Dan tentunya kami berharap, kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya agar tetap menjaga persatuan serta kesatuan di tengah situasi yang ada," pintanya. ***