nasional

Kejagung Tangkap Buronan Perkara Tindak Pidana Perbankan Denda Rp10 Miliar

Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:50 WIB
Kejagung menangkap Harip Budiman, buronan perkara tindak pidana perbankan di Condet, Jakarta Timur (Jaktim). (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
 
 KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Harip Budiman, buronan perkara tindak pidana perbankan di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur (Jaktim).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025, mengatakan, Harip merupakan buronan dan DPO dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
 
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menangkap Harip pada Kamis, 28 Agustus 2025, tanpa perlawanan.
 
Baca Juga: Kejagung Tangkap GS Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar
 
"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujarnya.
 
Tim SIRI Kejagung selanjutnya membawa Harip ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan menitipkannya untuk diproses lebih lanjut.
 
Pria kelahiran Tanjung Medan tersebut ditangkap untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Theng Hong Sioe di Bali
 
"Bahwa terpidana Harip Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan,” katanya.
 
Atas dasar itu, Harip Budiman dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar.
 
"[Ini] sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024.*** 

Tags

Terkini