KONTEKS.CO.ID – Bos sawit dan tambang Hendarto sengaja menggunakan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada Bara Jaya Utama (BJU) Group untuk membobol Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejumlah Rp1,7 triliun.
"Memang perusahaan ini pada akhirnya akan diumpankan. Artinya diumpankan, itu untuk menarik pinjaman," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, PT SMJL bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS di sektor pertambangan. Modusnya, Hendarto mengajukan kredit pembiayaan untuk menunjang peningkatan kinerja perusahaan itu.
Baca Juga: Gila, Tersangka Hendarto Gunakan Rp150 Miliar dari Kredit LPEI untuk Permainan Terlarang
Dia mengajukan kredit investasi ekspor (KIE) dan kredit modal kerja ekspor (KMKE). Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015 atau selama satu tahun, PT SMJL mendapatkan fasilitas kredit investasi ekspor sebanyak dua kali.
Total kredit yang diberikan LPEI ke PT SMJL mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tenor atau jangka waktu kredit PT SMJL dari LPEI itu selama 9 tahun, terhitung mulai November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023.
Adapun PT MAS, lanjut Asep, pada April 2015 mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI sebesar US$50 juta atau setara Rp670 miliar dengan kurs tahun 2015.
Baca Juga: KPK: Kredit US$50 Juta LPEI ke PT MAS Milik Hendarto Labrak Aturan
"Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL, diketahui adanya niat jahat dari para pihak, baik debitur maupun kreditur," katanya.
Hendarto mengagunkan kebun sawit PT SMJL yang berada di kawasan terlarang, yakni hutan lindung dan hutan konservasi. Izin Pembukaan Lahan dan Izin Perkebunan perusahaan tersebut pun sudah dicabut.
Pihak LPEI tidak mengecek agunan yang diajukan PT SMJL dan langsung menyetujui pemberian kredit sejumlah Rp950 miliar tanpa menerbitkan memorandum keputusan pembiayaan.
"Diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur," tandas Asep.
Pinjaman modal atau fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana pengajuan awal. Ini karena Hendarto dan pihak LPEI dari awal telah bersekongkol melakukan kejahatan atas uang negara hingga Rp1,7 triliun.