KONTEKS.CO.ID - Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Massa aksi diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 orang dari 74 elemen gerakan buruh.
Dalam orasinya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Said Iqbal menyindir perbedaan mencolok antara perjuangan buruh untuk mendapatkan kenaikan upah dengan kemudahan anggota DPR dalam menentukan gaji mereka.
“Untuk naik Rp200.000 saja kita harus turun ke jalan berkali-kali, berunding dengan dewan perusahaan berbulan-bulan. Giliran DPR, enak-enakan dia nyusun sendiri. Habis itu mereka joget-joget, kan?” kata Said dari atas mobil komando.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Saya Brengsek, Saya Bisa Diganti
Menurutnya, kondisi buruh saat ini masih jauh dari sejahtera. Rata-rata buruh hanya menerima gaji sekitar Rp5 juta, bahkan masih banyak pekerja di daerah yang hanya memperoleh Rp3 juta per bulan.
“Buruh gajinya rata-rata Rp5 juta. Bahkan masih banyak yang Rp3 juta di daerah. Lihat DPR gajinya berapa? Gajinya Rp100 juta sebulan!” katany.
Ancaman Mogok Nasional
Dalam aksi ini, Said Iqbal juga memperingatkan pemerintah dan DPR bahwa buruh siap menggelar mogok nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Ini aksi awal, bahkan kami siapkan aksi mogok nasional, jutaan buruh akan berhenti produksi, jika tuntutan kita tidak dipenuhi. Siap mogok nasional? Siap setop produksi? Kita kasih lihat ke mereka siapa kita!” seru Said disambut sorakan massa.
Baca Juga: Buruh Geruduk DPR, ASN dan Tenaga Ahli Disuruh WFH! Antisipasi Demo Ricuh
Said menambahkan, langkah perjuangan buruh ini lahir dari rasa cinta kepada Tanah Air dan Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan paksa kami melumpuhkan ekonomi karena kami cinta Presiden Prabowo sepanjang apa yang dipidatokan dan dinarasikan dijalankan oleh para pembantunya,” ujarnya.
Enam Tuntutan Buruh di DPR
Dalam aksi di depan DPR, buruh membawa enam tuntutan utama:
- Hapus sistem outsourcing.
- Tolak kebijakan upah murah.
- Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
- Cabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
- Bentuk satgas khusus untuk hentikan gelombang PHK.
- Laksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta hapus pajak pesangon, THR, dan JHT.