KONTEKS.CO.ID - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), enggan berkomentar panjang mengenai kasus Silfester Matutina, terpidana fitnah terhadap dirinya yang hingga kini belum juga dieksekusi ke penjara.
JK menegaskan, urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum.
"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujar JK saat ditemui usai menghadiri acara di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 27 Agustus 2025.
Diketahui, Silfester Matutina divonis bersalah karena memfitnah JK dan keluarganya saat berorasi beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Istana Siap Uji Lab Ompreng MBG yang Mengandung Minyak Babi
Pada 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Silfester kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, upaya hukum itu justru memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Meski demikian, hingga kini Silfester belum dieksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan perkara tersebut tidak kedaluwarsa.
Baca Juga: Kejagung Sebut Nilai Rumah Mewah Riza Chalid yang Disita Sangat Fantastis
“Kalau sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada istilah kedaluwarsa. Kedaluwarsa itu hanya berlaku pada penuntutan sebelum ada putusan,” jelas Anang.
Anang mencontohkan, jika sebuah perkara pidana—misalnya korupsi—baru diproses lebih dari 20 tahun sejak kejadian, maka bisa dinyatakan kedaluwarsa.
“Tapi kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tambahnya.