KONTEKS.CO.ID - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU), Hilman Latief dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi antirasuah memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi langsung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: Gempa M3,7 Goyang Ruteng Kabupaten Manggarai NTT, Tak Berpotensi Tsunami
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 27 Agustus 2025.
Tak hanya Hilman Latief, KPK juga memanggil Budi Darmawan yang merupakan Direktur Utama PT Annatama Purna Tour.
Kemudian, H Amaluddin yang menjabat Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.
Baca Juga: Esok Tanpa Ibu Tembus Busan Film Festival 2025, Kolaborasi Asia Dibintangi Dian Sastro dan Ringgo
Namun, Budi tak menyampaikan detail materi yang akan didalami penyidik KPK dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK kini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga, ada penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Geger Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Turun Tangan
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.