nasional

Jahatnya Koruptor Kuota Haji, Asep Guntur: Sudah Menunggu 14 Tahun Lebih, 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berhaji di 2024

Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:17 WIB
Dugaan kasus korupsi kuota haji membuat banyak jemaah reguler batal berangkat berhaji di tahun 2024. (Foto: Instagram/kemenag_ri)

KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan jual-beli kuota haji pada tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) berimbas pada calon jamaah.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara dugaan korupsi penentuan haji 2024 membuat 8.400 jamaah haji reguler gagal berangkat.

Para jemaah ini seharusnya terjaring kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Perhitungan ini berdasarkan perhitungan pembagian kuota tambahan dengan persentase 92% berbanding 8% antara kuota haji reguler dan khusus.

Baca Juga: Spesifikasi Poco M7 Plus: HP Stylish yang Siap Gaspol untuk Aktivitas Harian

Perhitungan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. "Seharusnya hanya 1.600 yang mendapat kuota (haji) khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang seharusnya jadi kuota reguler itu dipindahkan menjadi kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, melansir Selasa 26 Agustus 2025.

Dengan demikian, ada 8.400 orang jemaah haji dengan lama antrean 14 tahun lebih yang semestinya berangkat di 2024 akhirnya tak bisa berangkat gara-gara koruptor. “Ini karena praktik tindak pidana korupsi ini," tegasnya.

Ia berharap KPK bisa membongkar kasus ini. Karena penyelenggaraan haji adalah pelayanan terhadap warga yang mau beribadah.

Baca Juga: Presiden Trump Pecat Gubernur The Fed, Lisa Cook, Melalui Unggahan Surat di Media Sosial

"Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kami berharap praktik-praktik seperti ini tak terjadi lagi," harapnya.

Asep sebelumnya mengatakan, perkara ini sehubungan dengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang Indonesia terima pada pelaksanaan perhajian tahun 2024.

Mengutip aturan yang berlaku, sambung dia, kuota tambahan ini seharusnya dibagi berdasarkan persentase 92% haji reguler dan 8% untuk haji khusus. ***

Tags

Terkini