nasional

Bongkar Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Dua Pejabat Zyrex

Senin, 25 Agustus 2025 | 21:48 WIB
Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, tersangka korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus korupsi digitalisasi pendidikan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
 
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa 2 orang pejabat PT Zyrex Indo Mandiri Buana, yakni DH selaku Manager Pemasaran dan RS selaku Manager Produksi.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025, mengatakan, penyidik juga memeriksa 4 orang lainnya.
 
Baca Juga: Bongkar Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Dirut Tera Data Indonusa
 
Keempat orang tersebut yakni PS selaku Direktur PT Gyra Inti Jaya dan AS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 
Selanjutnya, NAB selaku Kepala Bagian Program pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 
Kemudian ES selaku Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 
"Penyidik memeriksa enam orang saksi tersangka MUL [Mulatsyah]," ujarnya.
 
Baca Juga: Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?
 
Anang menyampaikan, penyidik memeriksa mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
 
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut.
 
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
 
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
 
Baca Juga: Jurist Tan Masih Buron Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen
 
Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
 
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
 
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sangkaan‎ Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001‎ juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

Tags

Terkini