KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Diriut) PT Tera Data Indonusa, MS, untuk membongkar kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025, mengatakan, penyidik juga memeriksa 4 orang lainnya.
Keempat orang tersebut yakni IR selaku Project Manager pada PT Surveyor Indonesia, ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia, dan STS selaku General Manager PT Tixpro Informatika Mega tahun 2020.
Baca Juga: Kejagung Dalami Peran PT ASABA dalam Program Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem
"DADN selaku ASN pada Biro Umum pada Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," katanya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Mulatyah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Kejagung Cecar Direktur Bangga Teknologi Indonesia Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
“Tentu ke depan, berharap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Cecar Dirut Tera Data Soal Ulah Mulatsyah dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem
Kejagung Cecar Direktur Bangga Teknologi Indonesia Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
Jurist Tan Masih Buron Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen
Kejagung Dalami Peran PT ASABA dalam Program Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem