nasional

Bupati Pati Sudewo Akhirnya Bersedia Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta di DJKA

Senin, 25 Agustus 2025 | 12:37 WIB
Bupati Pati Sudewo disebut telah bersedia diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi rel kereta api di DJKA (Instagram @ sudewoofficial)


KONTEKS.CO.ID - Bupati Pati, Sudewo akhirnya menyatakan kesediannya menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada komisi antirasuah, Sudewo mengonfirmasi pemeriksaan pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

Pemeriksaan sebagai saksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Realisasi Investasi Semester I-2025 Capai Rp942 Triliun, Klaim Serap 1,2 Tenaga Kerja

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin 25 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan memanggil Sudewo pada Jumat 22 Agustus 2025. Namun, dia tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah diagendakan.

Sebelumnya, Sudewo telah mengembalikan uang ke KPK.

Baca Juga: Laptop Gaming Terbaik 2025 di Bawah 10 Juta, Dijamin Bikin Main Makin Lancar!

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Uang yang dikembalikan Sudewo ke KPK itu, diduga suap yang terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub.

Kabarnya, Sudewo mengembalikan uang mencapai Rp3 miliar. KPK kemudian menyita uang tersebut.

Baca Juga: Uni Eropa Didesak segera Cabut Bea Masuk Biodiesel Sawit dari Indonesia

Dalam persidangan perkara korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Sudewo disebut menerima sejumlah uang.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa perkara tersebut, menyatakan Sudewo menerima uang Rp720 juta. Uang itu diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung.

Halaman:

Tags

Terkini