nasional

KPK Kemungkinan Jerat Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dkk dengan Pasal TPPU

Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal penerapan pasal TPPU terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Ist)

Berdasarkan temuan awal, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati. Disebutkan, pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penguriaan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.

Dalam OTT, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Termasuk 15 unit kendaraan roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.

Selain Irvian dan Noel, KPK juga memproses tersangka lainnya yakni, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.

Baca Juga: Tanggal Rilis iPhone 17: Menunggu Inovasi Terbaru Apple di Industri Smartphone

Lalu, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.

Selanjutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kekinian, para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.***

Halaman:

Tags

Terkini