nasional

KPK Kemungkinan Jerat Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dkk dengan Pasal TPPU

Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal penerapan pasal TPPU terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Ist)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan tersangka lainnya.

Sebab, KPK melihat banyak barang bukti seperti uang serta puluhan kendaraan yang sudah disita.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan terkait kemungkinan penerapan pasal TPPU tersebut.

Baca Juga: Sinergy Cari Ahli Waris L Manik Demi BIP Gubah 'Satu Nusa Satu Bangsa'

"Ke depan, tentu kalau uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain dan masuk kualifikasi Pasal 3 (UU Tipikor) ya di (pasal) TPPU, bisa ini nanti ditetapkan kembali," kata Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 24 Agustus 2025.

Dia lantas menjelaskan alasan menjerat Noel dan 10 orang lainnya yang terjaring OTT dengan sangkaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, bukan suap.

Pihaknya, kata Asep, memiliki batasan waktu 1x24 jam sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum Noel beserta belasan orang lainnya yang terjaring OTT.

Baca Juga: Drama Mutasi Dokter Piprim: Tolak Pindah ke RS Fatmawati, Gugat ke PTUN Demi Prinsip Meritokrasi

"Kebanyakan di lapangan, dalam praktiknya si pemohon ini dari masyarakat ataupun dari perusahaan, (persyaratan) mereka sudah lengkap dan lain-lain. Tetapi, karena si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya, harus menyerahkan atau memberikan sejumlah uang," terangnya.

Hal tersebut, lanjutnya, akan salah ketika diterapkan pasal suap.

"Karena mereka sesungguhnya sudah melengkapi dokumen-dokumen, persyaratan dan lain-lain, dan akhirnya kalau kita kenakan suap, itu dua-duanya kan harus diproses. Ini akan memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Wamenaker Noel dan 10 Pejabat Kemenaker Dilibas: Jejak Dana Ditelusuri, Siapa Target OTT KPK Selanjutnya?

"Pertama, salah penerapan pasal. Kedua menjadi keengganan bagi para pihak yang sebenarnya mereka kan diperas nih. 'Saya takut lapor'," imbuhnya.

Menurut dugaan KPK, Noel menerima jatah Rp3 miliar pada Desember 2024.

Halaman:

Tags

Terkini