KONTEKS.CO.ID - Interpol saat ini menampilkan delapan warga negara Indonesia (WNI) dalam daftar Red Notice yang bisa diakses publik.
Informasi itu tercantum pada laman resmi Interpol bagian “View Red Notices”.
Laman itu memuat ringkasan identitas, negara peminta, dan jenis dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Red Notice Riza Chalid sedang Diproses Interpol
Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional, melainkan permintaan ke aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang guna proses ekstradisi atau tindakan hukum serupa.
Status ini biasanya diajukan otoritas penegak hukum negara peminta setelah perkara berada pada tahap penyidikan atau penuntutan.
Kepolisian melalui Divhubinter Polri (NCB Interpol Indonesia) menjadi penghubung resmi jika ada informasi tambahan, klarifikasi, atau tindak lanjut terhadap para subjek Red Notice yang berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Masih Buron
Pada praktiknya, koordinasi juga melibatkan Ditjen Imigrasi, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum di negara-negara tempat subjek dicari.
Publik dapat mengecek sendiri catatan singkat tiap entri Red Notice melalui laman Interpol.
Setiap entri menampilkan data yang boleh dipublikasikan—misalnya tahun lahir, kewarganegaraan, negara peminta, dan pasal umum dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Kejagung Tunggu Red Notice Jurist Tan dari Interpol
Detail perkara yang sifatnya sensitif umumnya tidak ditayangkan untuk menjaga due process dan kerahasiaan penyidikan.
8 WNI Buronan Red Notice Interpol
Berikut nama-nama 8 WNI yang ada dalam laman pencarian WNI di Interpol: