KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengetahui praktik pemerasan dalam pengurusan seritikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Alih-alih menghentikannya, Noel selaku wakil menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), malah meminta bagian atau jatah dari hasil praktik kotor tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mengatakan, Noel membiarkan laku lancung tersebut terjadi.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Tidak Akan Kabulkan Rengekan Amnesti Noel
"Artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan],” ujarnya.
Senada dengan Budiyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, Noel selaku wamenaker, harusnya menghentikan praktik tersebut setelah mengetahuinya.
“Dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” ujar Asep.
Baca Juga: Edan! Noel Cs Peras Buruh untuk Sertifikasi K3, Tarif Resmi Rp275 Ribu Diminta Rp6 Juta
Praktik kotor tersebut sejak 2019 dan terus berlangsung hingga 2025 karena Noel melakukan pembiaran atau memeliharanya karena mendapat bagian.
"Bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan, itu kan sedang berjalan," kata Asep.
Artinya, Noel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu atau keuntungan dari praktik tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut TPPU dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Noel Ebenezer Cs
Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, yakni:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)