KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih fokus sisir klaster sindikasi kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari Bank BNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025, mengatatakan, kali ini penyidik memeriksa dua orang dari Bank BNI.
Mereka di antaranya DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI. Dia juga pemutus permohonan kredit sindikasi PT Rayon Utama Makmur pada tahun 2012.
"DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016 sampai dengan 2017," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pengusul Kredit Sritex ke Sindikasi Bank BNI
Anang mengatakan, selain dua orang dari Bank BNI, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa 6 orang lainnya.
Mereka yakni Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng, TAS; Partner Corporate Finance di Ernest & Young, HW; dan Direktur PT Lotus, SLT.
Sedangkan 3 orang sisanya, adalah SEVP Kredit Bank Risk pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), GP; Direktur Operasional tahun 2019-2025, TS; dan RM selaku Komite Pemutus.
Anang mengungkapkan, penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Adapun untuk klaster kedua kredit Sritex, yakni dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya Rp2,5 triliun.
Sedangkan klaster pertama adalah kredit Sritex dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Total kredit yang dikucurkan Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Dalam klaster pertama, Kejagung menambah satu tersangka baru, yakni mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.