KONTEKS.CO.ID - Silfester Matutina tak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.
Silfester yang berstatus sebagai terdakwa beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
Baca Juga: Heboh Penampakan Kelinci Zombie Bertanduk di Colorado, Begini Penjelasan Ilmuwan
Hakim Ketut mengatakan, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.
Surat dengan tanggal 20 Agustus 2025 itu menyebutkan, Silfester harus beristirahat selama lima hari.
Lantaran itu, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Tak Setangguh yang Dikira, Sistem Keamanan Bank BCA Sering Digoyang Isu Miring di Forum Black Hacker
"Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
Latar Belakang Kasus: Tuduhan Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Meski perkara ini berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester.
Baca Juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 5 Persen, Ini Alasannya
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri pada 2017, terkait tuduhan memfitnah melalui orasi publik.