nasional

Polisi Terus Geber Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Jurnalis hingga YouTuber Diperiksa Hari Ini

Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:25 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin (Foto: Instagram/@ahmadkhozinudin_channel)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Mereka yakni Arif Nugroho, Sunarto dan Meryati telah memenuhi panggilan penyidik hari ini.

"Ini makin menguatkan karena kalau klaster-klaster sebelumnya yang disasar hanya aktivis dan akademisi, tapi hari ini klaster media pun dipanggil. Ancaman ini tidak hanya menimpa yang hari ini dipanggil, misalnya Arif Nugroho, Sunarto, tapi juga bisa menimpa kawan-kawan media," kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ahmad menjelaskan, sejumlah nama seperti Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Dr. Rismon Sianipar mewakili klaster kalangan intelektual akademisi, sementara Rizal Fadillah hingga Rustam Effendi masuk dalam klaster aktivis yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Abraham Samad: Kriminalisasi jika Diskusi Soal Ijazah Jokowi Melalui Podcast Dinilai Tindak Pidana

Akan tetapi, polisi malah memanggil orang-orang dari klaster media sebagaimana yang dilakukan terhadap ketiga saksi tersebut.

"Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun," paparnya.

Jika memang ada pihak yang keberatan dengan informasi yang disampaikan sambungnya, maka komplain sejatinya tidak dialamatkan ke media.

Baca Juga: Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Giliran Abraham Samad Bakal Digarap Penyidik Polda Metro Jaya

"Jangan manggil-manggilin wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi, karena besok bisa saja berubah menjadi tersangka," terang dia.

Laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi mulai 'panas' sejak Desember 2024 ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Jokowi diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya

Setelah panas di ranah hukum, pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli usai dilakukan uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik.

Halaman:

Tags

Terkini