KONTEKS.CO.ID - Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI Ke-80, Minggu 17 Agustus 2025.
Kalapas Salemba Mohamad Fadil mengatakan, selain Ronald Tannur ada sejumlah nama tenar lainnya yang juga mendapat remisi. Salah satunya John Kei.
Momen HUT RI kali ini, pemerintah total memberikan remisi kepada 1.555 warga binaan di Lapas Salemba. Remisi yang diterima mencapai 90 hari.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Senin 18 Agustus 2025.
Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Kemudian, Shane Lukas mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Baca Juga: Dikonfrontasi Moeldoko, Sasmito Sebut BCA Mati Kutu Tak Bisa Bantah Data Skandal BLBI
Sedangkan John Kei, memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Disebutkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik.
Kemudian, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Sebagai informasi, total ada 1.519 napi penerima Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 napi penerima Remisi Dasawarsa.
Jumlah tersebut mencakup napi kasus narkotika (974 orang), human trafficking (2 orang), korupsi (16 orang), kriminal umum (512 orang), hingga pencucian uang (15 orang).