• Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Terpidana Terima Remisi HUT RI ke-80: Ada Ronald Tannur Hingga John Kei

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Ribuan Narapidana dapat remisi HUT RI ke-80, ada Ronald Tannur hingga John Kei (unsplash.com)
Ribuan Narapidana dapat remisi HUT RI ke-80, ada Ronald Tannur hingga John Kei (unsplash.com)

Fadil menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi napi yang ingin memperoleh remisi. Di antaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir, aktif ikut program pembinaan dengan hasil baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, selain syarat di atas ada tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi," kata Fadil.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Benarkah Saat yang Tepat untuk Beli atau Justru Harus Waspada?

Namun, tak semua napi kasus besar mendapat pemotongan hukuman.

Dua terpidana kasus korupsi timah PT Timah Tbk, yakni Alwin Albar dan Emil Ermindra tidak masuk daftar penerima remisi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) M.B. Gunawan dan Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan tak dapat remisi umum. Namun mereka mendapatkan remisi dasawarsa selama 90 hari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X