Fadil menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi napi yang ingin memperoleh remisi. Di antaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir, aktif ikut program pembinaan dengan hasil baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, selain syarat di atas ada tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi," kata Fadil.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Benarkah Saat yang Tepat untuk Beli atau Justru Harus Waspada?
Namun, tak semua napi kasus besar mendapat pemotongan hukuman.
Dua terpidana kasus korupsi timah PT Timah Tbk, yakni Alwin Albar dan Emil Ermindra tidak masuk daftar penerima remisi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) M.B. Gunawan dan Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan tak dapat remisi umum. Namun mereka mendapatkan remisi dasawarsa selama 90 hari.***
Artikel Terkait
Dipimpin Basuki Hadimuljono, Begini Suasana Upacara Perayaan HUT RI di IKN
Luhut Binsar Panjaitan Tanggapi Megawati Absen di HUT RI ke 80: Mungkin Berhalangan
HUT RI, Kim Jong Un Kirim Pesan buat Indonesia
Asal-usul Tarik Tambang, dari Latihan Militer China hingga Lomba Rakyat di HUT RI
Hari Ini Bebas Ganjil Genap Jakarta! Cuti Bersama HUT RI ke 80, Mobil Bisa Melaju Bebas