nasional

HUT ke-80 RI Harus Jadi Renungan, Bukan Euforia di Tengah Pemberantasan Korupsi yang Mandek

Minggu, 17 Agustus 2025 | 10:42 WIB
Pasukan motor pengawal Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi.

Meski merupakan hak prerogatif presiden, keputusan ini dianggap sebagai bentuk intervensi politik yang berbahaya, melemahkan efek jera, bahkan mendorong budaya impunitas.

Perlindungan hukum bagi koruptor melalui amnesti atau abolisi yang prematur dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Vonis Ringan dan RUU Mandek

Data ICW periode 2015–2023 menunjukkan rata-rata vonis koruptor hanya 3 tahun 7 bulan. Bahkan, sebanyak 682 terdakwa divonis bebas atau lepas, sementara kerugian negara mencapai Rp92 triliun.

Baca Juga: Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Malam Bersejarah untuk Kemerdekaan RI

Ironisnya, hingga kini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas DPR. Padahal, regulasi ini diyakini dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah koruptor untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Represi Ruang Sipil

Kritik terhadap pemerintah juga menguat pada aspek demokrasi. Amnesty International mencatat, dalam 100 hari kepemimpinan Prabowo–Gibran, terjadi 17 pembunuhan di luar hukum oleh aparat, serta lebih dari 100 warga ditangkap atau dikriminalisasi karena menyuarakan kritik.

Kasus penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat demonstrasi warga Pati menjadi simbol penyempitan ruang sipil.

Situasi ini, menurut pengamat, justru mempersulit kontrol publik terhadap praktik korupsi.

Baca Juga: Apa Itu Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN? Bonus Jumbo Akal-akalan yang Kini Dihapus Prabowo

Melawan Penindasan Gaya Baru

Sejarawan Tan Malaka pernah menegaskan: “Kemerdekaan bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan. Kemerdekaan sejati hanya ada bila rakyat berani berpikir, bersuara, dan melawan segala bentuk penindasan.”

Korupsi, dalam konteks hari ini, disebut sebagai bentuk penindasan gaya baru. Karenanya, momentum HUT ke-80 RI diharapkan bukan hanya menjadi ajang perayaan, melainkan titik balik untuk mengonsolidasikan kekuatan rakyat dalam melawan korupsi yang telah mengakar.

Tanpa gerakan kolektif, agenda pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya akan menjadi jargon politik, sementara rakyat terus dipaksa menanggung beban pajak yang mencekik di tengah sulitnya kehidupan sehari-hari.***

Halaman:

Tags

Terkini