• Minggu, 21 Desember 2025

Apa Itu Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN? Bonus Jumbo Akal-akalan yang Kini Dihapus Prabowo

Photo Author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:35 WIB
Apa Itu Tantiem Bonus Jumbo Komisaris BUMN yang Kini Dihapus Prabowo (foto: tangkapan layar)
Apa Itu Tantiem Bonus Jumbo Komisaris BUMN yang Kini Dihapus Prabowo (foto: tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus skema tantiem di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah kebijakan kontroversial yang selama ini menuai sorotan publik.

Tantiem, yang merupakan bonus tahunan bagi direksi dan komisaris, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah per orang setiap tahunnya, bahkan ketika perusahaan masih mencatat kerugian.

Langkah tegas ini diumumkan Prabowo saat menyampaikan pidato RAPBN 2026 di DPR, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Teknologi Tri AI: Anti Spam Dipercaya Lindungi Anak Muda dari Serangan Siber

"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," kritiknya.

Apa Itu Tantiem BUMN?

Tantiem sejatinya adalah bonus berbasis kinerja yang diberikan setelah perusahaan mencetak laba.

Aturan mengenai tantiem tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN, termasuk regulasi terbaru PER-3/MBU/03/2023.

Namun, praktiknya kerap menimbulkan polemik. Ada kasus di mana perusahaan merugi, tetapi tantiem tetap cair dengan alasan pencapaian Key Performance Indicator (KPI).

Baca Juga: Viral Wanita Dikawal Polisi ke Konser Musik, Nyinyir Warganet Sebut Simpanan Pejabat

Besarnya pembagian tantiem juga sangat jomplang.

- Direktur Utama: 100%

- Wakil Direktur Utama: 90%

- Direksi: 85%

- Komisaris Utama: 45%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X