KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus skema tantiem di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah kebijakan kontroversial yang selama ini menuai sorotan publik.
Tantiem, yang merupakan bonus tahunan bagi direksi dan komisaris, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah per orang setiap tahunnya, bahkan ketika perusahaan masih mencatat kerugian.
Langkah tegas ini diumumkan Prabowo saat menyampaikan pidato RAPBN 2026 di DPR, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Teknologi Tri AI: Anti Spam Dipercaya Lindungi Anak Muda dari Serangan Siber
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," kritiknya.
Apa Itu Tantiem BUMN?
Tantiem sejatinya adalah bonus berbasis kinerja yang diberikan setelah perusahaan mencetak laba.
Aturan mengenai tantiem tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN, termasuk regulasi terbaru PER-3/MBU/03/2023.
Namun, praktiknya kerap menimbulkan polemik. Ada kasus di mana perusahaan merugi, tetapi tantiem tetap cair dengan alasan pencapaian Key Performance Indicator (KPI).
Baca Juga: Viral Wanita Dikawal Polisi ke Konser Musik, Nyinyir Warganet Sebut Simpanan Pejabat
Besarnya pembagian tantiem juga sangat jomplang.
- Direktur Utama: 100%
- Wakil Direktur Utama: 90%
- Direksi: 85%
- Komisaris Utama: 45%
Artikel Terkait
Denny JA Protes Tantiem Dihapus, Aktivis 98 Desak Presiden Pecat dari Komisaris Utama Pertamina Hulu
Sebut Komisaris Tak Berandil Awasi BUMN, Legislator PDIP Dukung Larangan Tantiem
Anggota DPR FPKS: Larangan Tantiem untuk Komisaris BUMN Kebijakan Berani
Jika Tak Terima Tantiem Dihapus, Prabowo Buka Pintu Komisaris dan Direksi Angkat Kaki dari BUMN
Presiden Prabowo Minta Danantara Setor Minimal Rp808 Triliun per Tahun ke Kas Negara