nasional

Kejagung Tangkap Buronan Penggelapan Fee Marketing Rp500 Juta Duri Mall Indah

Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:15 WIB
Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Riau menangkap buronan perkara penggelapan uang fee marketi Duri Mall Indah, Robby Mattoaly (kaus putij). (KONTEKS.CO.ID)

KONTEKS.CO.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Robby Mattoaly, buronan perkara penggelapan uang setengan miliar atau Rp500 juta. 

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, pada Jumat, 15 Agustus 2025, menyampaikan, Robby ditangkap di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

"Saat diamankan bersikap kooperatif. Selanjutnya terpidana dibawa untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp12 Miliar

Robby Mattoaly adalah buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sapta menjelaskan, Robby Mattoaly merupakan terpidana yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam perkara Pembayaran Komisi atau Fee Marketing pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp500 juta.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, terpidana atas nama Robby Mattoaly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Sapta.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.***

Tags

Terkini