“Total penjualan sebelas aset tersebut sebesar Rp512.842.000 yang telah di setorkan kepada Bank Indonesia,” katanya.
Anang menyampaikan, total dari kedua pelelangan tesebut sejumlah Rp948.332.000, telah berhasil diperoleh dalam pendampingan penyelesaian aset oleh BPA pada Bank Indonesia (BI).
“Khususnya aset terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat melalui mekanisme lelang,” ujarnya.
Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992 atas nama terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Sitaan 4 Mobil dan 1 Sepeda Motor Mewah, Ini Harga dan Keterangannya
“Bunyi putusan 'Atas Barang bukti Nomor 1–24 berupa tanah dan/bangunan beserta surat-suratnya dirampas untuk negara Cq. Bank Indonesia',” ujarnya.
Terpidana terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada lamanhttps://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server.
“Terhadap objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Barang Lelang Sitaan KPK Juni 2025: Apartemen Mewah, Motor Gede hingga Tas Branded!
Anang lebih lanjut menyampaikan, pelelangan ini sesuai dengan arahan Kepala BPA, Amir Yanto, kepada jajarannya, agar melakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
Percepatan tersebut guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dan adanya perjanjian kerja sama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI tentang Pemulihan Aset.***