KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan kooperatif dalam proses hukum dugaan korupsi kuota haji 2024.
Lewat juru bicara Anna Hasbie, Yaqut menegaskan sikapnya.
“Beliau berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini,” kata Hasbie pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Hasbie menambahkan, Yaqut paham langkah KPK adalah bagian dari prosedur hukum.
Keberadaannya di Indonesia akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan demi transparansi.
Baca Juga: Inspirasi Kostum Karnaval 17 Agustus Kreatif, Meriah, Bakal Dilirik, dan Anti Pasaran
Imbau Publik Tak Berspekulasi
Hasbie mengimbau masyarakat dan media tidak berspekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
“Gus Yaqut berharap semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka,” ujarnya.
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kasus kuota haji menjadi penyidikan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji 2023-2024.
Baca Juga: Dirut Agrinas Mundur Mendadak, Joao Angelo: Saya Malu
Dugaan Penyimpangan Kuota
KPK menemukan perbedaan antara alokasi resmi dan praktik di lapangan.
Yaqut sebelumnya menyebut tambahan kuota 20 ribu jemaah haji 2024, 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan pembagian kuota justru 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.