KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Kepala Puat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung), Anang Supriatna di Jakarta, Senin malam, 11 Agustus 2025, menyampaikan, salah satunya adalah Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI, MYSS.
Selanjutnya, 3 orang dari PT Sritex. Mereka terdiri inisial ID selaku karyawan Kantor Sritex Jakarta, HW selaku Staf Financial PT Sritex, dan RR selaku Marketing PT Sritex.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Petinggi Ayaka Suites Hotel
Adapun 3 orang sisanya adalah RTPS selaku Agen Fasilitas BNI, FXS selaku Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021, dan DFD selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.
Anang menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk Iwan Setiawan Lukminto dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 9 Orang soal Korupsi Kredit Sritex
Dirdik Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, 3 bank pelat merah dan beberapa bank serta lembaga pembiayaan sindikasi juga turut memberikan kredit kepada Sritex, yakni:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
4. Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Jasindo dan Analis BRI Terkait Korupsi Kredit PT Sritex
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.